74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

SR (52) Mantan Kasubag di PDAM Banjarnegara Ditahan Kejari Banjarnegara


SR (52) tersangka perkara korupsi di PDAM Banjarnegara saat ditahan di kejaksaan. (FOTO : Zebua/Istimewa) 
 
MEMOTONEWS - Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi, SR (52) mantan Kasubag umum dan kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, Selasa sore (15/3/2022).

Kajari Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan, sebelumnya tersangka SR datang ke Kejari Banjarnegara didampingi pengacaranya dan keluarga.

Sedang penahanan pada tahap penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret - 03 April 2022.

Penahanan tersangka SR terkait dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pembelian pipa dan accessoris dari pegawai yang tidak tidak dibayarkan pada PDAM Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 - 2017.

PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai. 

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian. Namum tersangka SR tidak setor ke PDAM tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.

Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris. Sistem pembayaran melalui voucher pengadaan pipa dan cek.

Namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, tersangka SR mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan oleh Kasi PidsusbKejaksaan Negeri Banjarnegara R. Angga Aprianto SH bersama Kasubsi penuntutan, upaya hukum dan eksekusi,  Ester SH MH serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara. 

sebagaimana surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Penyidikan perkara ini sebagaimana berdasar surat  perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara ter tanggal 14 Oktober 2021.

Sementara penetapan sebagai tersangka sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022 tentang 
Penetapan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatan tersangka SR, negara dirugikaan sebesar Rp. 126.675.968, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700/05/Rhs/2021 tanggal 20 Desember 2022.

Sementara sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SR,  mengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.675.968. Uang ini kemudian dititipkan  dalam rekening  penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (MH)