Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH saat menanyai Man begal payudara.(FOTO: Humas Polres Pekalongan)
MEMOTONEWS - Polisi berhasil mengamankan Man (35) begal payudara atau seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Man warga Kecamatan Bojong kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu pagi (23/3/2022) menyampaikan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasar laporan korban.
Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu lalu (16/3/2022), sekira pukul 19.00 Wib. Saat Korban berinisial QN (19) bersama temannya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Namun saat melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan. keduanya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .
Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (Masih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
Saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.
Pada saat kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKBP Arief.
Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari.
Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (MH)