74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Panas Bumi Energi Masa Depan Indonesia, Sekilas Proyek PLTP Dieng 2

Direktur Operasi dan Pengembangan Niaga PT GeoDipa, Supriadinata Marza. (FOTO : MEMOTONEWS)

MEMOTONEWS - Di Kutip dari Buku Informasi Proyek PT Geo Dipa Energi (Persero) disebutkan bahwa Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya panas bumi terbesar di dunia. 

Pemerintah Indonesia terus memaksimalkan penggunaan energi panas bersih melalui pengembangan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan suplai energi nasional.

PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai BUMN Panas Bumi, memikiki peran dalam mewujudkan program pemerintah untuk melakukan Proyek Strategi Nasional (PSN) melalui upaya pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 dengan kapasitas 1X55 MW.

Proyek Strategis Nasional PLTP Dieng 2 masuk dalam Fast Track Program (FTP) tahap II 10.000 MW yang merupakan program pemerintah, bagian dari program 35.000 MW yang merupakan program pemerintah pada bidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Proyek Strategis Nasional PLTP Dieng 2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari Asian Development Bank (ADB) dan Clean Technology Fund/CTF (dengan channeling melalui ADB).

Untuk kwartal pertama tahun 2024 wilayah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara. Dengan area kerja di Kabupaten Banjarnegara, berada di Kecamatan Batur yakni di Desa Karangtengah (1), Kepakisan (2), Dieng Kulon (3) dan Bakal (4). Kabupaten Wonosobo di Desa Sikunang (5) Kecamatan Kejajar dan Di Kabupaten Batang berada di di Desa Praten (6) Kecamatan Bawang.  

Komponen utama PLTP Dieng 2 meliputi, 1). pembangunan sumur produksi baru PAD 31, 7, 9, 30. 2) Pembangunan sumur injeksi PAD 38, 9, 31. 3) Pembangunan Pembangkit Listrik (Power Plant). 4) Unstalasi pipa uap diatas tanah (Steam Above Ground Gathering System/SAGS) total 9,3 Km untuk menghubungkan power plant unit 2 dengan Sumur produksi. 5) Pembangunan pipa injeksi total 5,05 km dan 6) Instalasi jaringan transmisi listrik bawah tanah yang menghuhungkan Dieng Unit 2 ke Gardu Induk Dieng.

Kemudian Bagaimana dengan Perizinan AMDAL. Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan lingkup kegiatan proyek PLTP Dieng 2, dengan mengacu pada surat arahan dari KLHK pada tanggal 13 Mei 2020, maka diperlukan penyusunan dokumen lingkungan kegiatan pengembangan GeoDipa Unit 2, 3 dan 4 berupa Addendum AMDAL, RKL - RPL Tipe A.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, terdapat perubahan mekanisme persyaratan penertiban Persetujuan Lingkungan sehingga proses pengajuan menjadi lebih panjang. Hingga Juni 2021, peogres penyusunan dokumen AMDAL, RKL - RPL telah mencapai 90 persen. 

Jika melihat tata waktu pengerjaan proyek, maka mundurnya waktu penertiban Persetujuan Lingkungan tidak berpotensi mengganggu kegiatan proyek, Karena kegiatan yang masih terlingkup dalan AMDAL Tahun 2924 masih dapat dieksekusi.

Kegiatan pemantauan lingkungan baik untuk Dieng dan Patuha sudah dilaksanakan oleh kontraktor pemantauan kingkungan yang sama dengan Unit Operasional yaitu PT Sucofindo. 

Status penyampaian laporan RKL - RPL Triwulan I Tahun 2021 Unit Patuha telah disampaikan kepada Stakeholder terkait pada bukan April Tahaun 2021 dan laporan RKL - RPL Triwulan II Tahun 2021 telah disampaikan pada pertengahan Juli 2021.

Nilai Strategis Proyek PLTP Dieng 2. Untuk pemerintah pusat, PLTP Dieng 2 telah masuk dalam program nasional RUPTL (2019 - 2028). 

Kemudian meningkatkan kontribusi Pemerintah untuk turut mendukung pencapaian target rasio elektrifikasi yang dituangkan dalam RUPTL 2019 - 2028 oleh PLN. 

Dengan meningkatkan rasio elektrifikasi akan menciptakan multiplier effek bagi perekonomian Indonesia.

Nilai Strategis bagi pemerintah lokal, peningkatan produksi melalui PLTP Dieng 2 akab meningkatkan kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah (bonus produksi). 

Dan bagi lingkungan hidup, peningkatan pemanfaatan oanas bumi akan mengurangi penggunaan energi fosil dalam sistem ketenagalistrikan Jawa - Bali. Peningkatan National Determined Contribution dalam penurunan emisi gas rumah kaca (Paris Agreement). (bersambung)