74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

901 PPPK Guru Terima SK Pengangkatan dan Disumpah di Alun - Alun Banjarnegara

Sebanyak 901 PPPK guru menerima SK Pengangkatan dan disumpah di Alun - Alun Banjarnegara. (FOTO : Amar/Kominfo Banjarnegara)

MEMOTONEWS - Bertempat di Alun-alun Banjarnegara, Kamis 19/4/2022, Plh Bupati Banjarnegara H Syamsudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan mengambil sumpah jabatan 901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. 

Plt Bupati Banjarnegara, Syamsudin mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK.

Dikatakan, menjadi PPPK merupakan tonggak awal memasuki dunia dan tanggung jawab baru sebagai abdi masyarakat.

Oleh karena itu, Samsudin berharap para PPPK bisa memahami tugas serta tanggung jawabnya dengan baik, selalu bekerja dengan penuh dedikasi dan profesional.

PLh Bupati Banjarnegara juga meminta PPPK untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar etika aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun norma masyarakat. "Jaga harkat dan martabat ASN," tegasnya

Selain tugas dan kewajiban yang harus ditaati, PPPK juga menerima hak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya. Salah satu hak pokok yang diterima adalah gaji.

Dikatakan, gaji PPPK akan mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Jadi walaupun pengangkatan ditetapkan tehitung bulan Februari dan Maret 2022, gaji akan diperhitungkan sejak SPMT ditetapkan, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2022.

"Penetapan SPMT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021," imbuh Syamsudin. (MH)