MEMOTONEWS - Satpol PP Banjarnegara bersama Kodim 0704 dan Polres Banjarnegara, Kamis (19/5/2022) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras berjenis tuak.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IBL dan sedikitnya 465 liter tuak yang dikemas dalam gentong dan jerigen.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 76 batang kayu laru ukuran (82 cm) yang diduga sebagai bahan campuran pembuatan tuak tersebut. Barang tersebut kemudian diamankan di Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sugeng Supriyadhi SH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol-PP Banjarnegara menyampaikan, sebelumnya petugas Satpol PP menangkap tangan IBL sedang melakukan pengiriman bahan baku sebagai bahan minuman keras beralkohol dari Desa Winong Kecamatan Bawang.
IBL ketangkap tangan di simpang 4 Pasar Wage Banjarnegara. Dari sini petugas selanjutnya menuju lokasi rumah produksi Miras di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara dengan pemilik usaha, IBL asal Kelurahan Parakancanggah RT 01 RW 02 Banjarnegara.
Disampaikan, barang bukti tersebut telah diamankan di Satpol PP dengan jumlah 465 Liter dan 76 batang kayu laru ukuran ( 82 cm ).
kemudian barang bukti tersebut langsung dilakukan pemeriksaan di Labkesda Dinas Kesehatan Banjarnegara untuk melihat kadar alkohol
"Selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP guna proses penegakan hukum lebih lanjut," jelas Sugeng Supriyadhi, SH.
Sementara sejumlah warga yang dimintai tanggapan terkait penggerebekan tersebut mengaku terkejut dan tidak menyangka jika rumah yang jauh dari tetangga ini sebagai tempat produksi miras.
Menurut informasi rumah tersebut sudah lama di kontrak oleh T asal Banjarnegara. Namun karena jauh dari pemukiman warga jadi mengetahui aktifitas kkeseharianya. (MH)