74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Terkait Perpres No 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Banyumas Belum Sepakati LSD

Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi LSD oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementeriaan ATR/BPN. (FOTO : Istimewa)

MEMOTONEWS - Kabupaten Banyumas di Tahun 2022 sedang melakukan proses legislasi produk Rencana Tata Ruang, meliputi Raperda Revisi RTRW Kabupaten Banyumas, Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja dan Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Banyumas. 

Proses tersebut saat ini sudah sampai pada tahapan persiapan Pembahasan Lintas Sektor dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Pada saat yang sama Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/ BPN mengeluarkan kebijakan perlindungan lahan sawah, sebagai tindak lanjut Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/BPN No
1589/SK-HK.02.02/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang
Dilindungi (LSD) dan diterbitkan pada Tanggal 16 Desember 2021.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Peta LSD selanjutnya diamanatkan untuk diintegrasikan di dalam rencana tata ruang dan menjadi dasar dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelajutan.

Luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Banyumas adalah 30.316,84 Ha dan penetapannya oleh pemerintah pusat dilakukan sesudah
ditetapkannya Perda 10 Tahun 2011 (Perda RTRW) serta Perda 6 Tahun 2019 (Perda RDTR Purwokerto), sehingga terdapat sebagian lahan sawah yang telah direncanakan bagi fungsi kegiatan non pertanian masuk LSD. 

Peta LSD ke dalam Rencana Tata Ruang akan berakibat sawah yang telah direncanakan menjadi kawasan terbangun (kawasan permukiman dan lainnya) dibatasi pemanfaatannya dan dipaksa kembali menjadi lahan pertanian. 

Hal ini tentunya akan kontra produktif dan membuat kondisi ketidakpastian hukum, karena apa yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten kemudian dianulir oleh Kementerian ATR/ BPN.

Bertempat di Kantor Wali Kota Magelang, Jumat 17 Juni 2022 telah
dilakukan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi LSD oleh Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementeriaan ATR/BPN.
Hasilnya berupa rancangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaiaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sementara LSD yang telah sesui atau berada di kawasan pertanian dalam Raperda RTRW dan Raperbup RDTR seluas 26.296,85 Ha. 

Sementara LSD yang belum sesuai atau di luar peruntukan kawasan pertanian adalah 3.402,71 Ha. Terkait LSD di luar peruntukan, Kabupaten Banyumas belum sepakat dan diberikan waktu selama 10 hari hari kerja untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai syarat usulan lokasi tersebut dapat dikeluarkan dari LSD. 

Adapun dokumen pendukung sebagaimana dimaksud di atas
merupakan rencana kegiatan pembangunan yang dinyatakan akan pasti dibangun dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ke depan. 

Kurun waktu tersebut sejak ditandatanganinya kesepakan antara Bupati dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/ BPN atau maksimal 3 (tiga) tahun ke depan sejak ditandatangani surat pernyataan.

Pesyaratan dokumen dimaksud meliputi: PTP/ Izin lokasi/ KKPR/ HGB (hak penguasaan atas tanah), koordinat lokasi/ polygon lokasi yang jelas, rencana pembangunan berupa dokumen masterplan/DED/ gambar rencana teknis bangunan dan Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa pemilik lahan akan membangun dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Adapun bagi stakeholder Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa terdapat tambahan dokumen berupa dokumen penganggaran yang sudah tertuang dalam APBD/APBDes. 

Dokumen dimaksud selanjutnya akan
diusulkan atau disampaikan ke Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang Kementerian ATR/BPN, untuk dilakukan penilaian dan diputuskan disetujui/ ditolak dikeluarkan dari Peta LSD.

Bagi masyarakat dan stakeholder lain yang ingin mengetahui informasi
terkait Peta LSD di Kabupaten Banyumas dapat mengakses KMZ LSD melalui linktr.ee/tataruang.bms (KMZ LSD). 

Link tersebut dapat diakses via
aplikasi Google Earth dan selanjutnya bagi stakeholder yang ingin memasukkan dokumen pendukung untuk diusulkan agar lahan rencana kegiatannya dilepas dari Peta LSD dapat langsung datang ke AULA Dinperkim, mulai tanggal 20 Juni – 1 Juli 2022 pada hari kerja. (MH)