74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Menkopolhukam Mahfud MD : Polri Cermat Menangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Tangkapan layar Infopublik)

MEMOTONEWS - Babak baru dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, pimpinan Al Jaytun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Rabu (2/8/ 2023). 

Dikabarkan sekitar pukul 02.00 WIB, Panji Gumilang resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.

Terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai Polri bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Kemudian terkait penahanan Panji Gumilang, Mahfud menjelaskan ada beberapa alasan seorang tersangka ditahan oleh penegak hukum.

Pertama, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Kedua, menurut dia, tersangka dikhawatirkan tidak mau kerja sama seperti tidak datang ketika dipanggil dengan berbagai alasan.

"Ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan," jelas Mahfud MD seperti dilansir Memotonews dari Info publik.

Kemudian terkait kelanjutan pendidikan di Al Jaytun, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlanjut.

Pasalnya, Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki masalah dan terkait dengan proses hukum Panji Gumilang.

Sehingga pemerintah memutuskan menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sana karena itu merupakan hak-hak konstitusional para santri dan murid.(*)