74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sedikitnya 211 Pencinta Alam Yang Tegabung Sekber PAB berhasil Cabut 12 Kg Paku dari Pohon Pelindung

Pencinta alam yang tegabung Sekber PAB sesang mencabut paku dari pohon pelindung, aksi ini merupakan salah satu edukasi menjaga bumi dan lingkungan. (FOTO: Dok Heni Purwono)

MEMOTONEWS - Sekitar 211 pecinta alam yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pencinta Alam Banjarnegara (Sekber PAB), Minggu (6/8/2023) menggelar aksi cabut paku di pohon pelindung diberbagai titik lokasi di Banjarnegara.

Sedikitnya 12 kilogram berhasil dikumpulkan dari aksi dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) jatuh setiap tanggal 10 Agustus ini.
Untuk diketahui, aksi ini juga salah satu edukasi dan sosialisai terhadap pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Paku-paku tersebut merupakan akibat dari pemasangan papan reklame iklan komersil maupun baliho para politisi calon wakil rakyat

Kegiatan ini sekaligus sebagai bukti komitmen Sekber PAB berserta masyarakat menjaga bumi dan lingkungan. 

Peserta merupakan perwakilan berbagai kelompok Pencinta Alam se Kabupaten Banjarnegara, baik kelompok pencinta alam pelajar ataupun masyarakat umum. 
Ada empat zona kegiatan cabut paku pada kegiatan tersebut dengan menyisir pohon seputar Alun – Alun Banjarnegara, ruas Jalan Dipayuda, Jalan Pemuda, dan Jalan DI Pandjaitan. 

Irwanto, selaku Ketua Umum Sekber PAB menegaskan, sebagai generasi muda juga sebagai kelompok yang peduli dengan lingkungan harus melakukan aksi yang nyata terhadap alam.

“Kami mengajak dan memberikan contoh kepada masyarakat serta seruan tidak memaku pohon. Juga untuk mengangkat budaya dan melestarikan lingkungan, perawatan terhadap pohon,” ujar Irwanto. 
Irwanto menambahkan, secara kimiawi paku bisa berkorosi di dalam pohon dan dapat menyebabkan keroposnya pohon. Secara perlahan-lahan, pohon tersebut akan mati akibat paku mengandung karat, dan menyebabkan pohon rapuh dan bisa sewaktu-waktu mencelakai pengguna jalan. 

"Padahal pemerintah sendiri sudah mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Salah satunya pohon," jelas Irwanto.