74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kematian Guru SMP di Banjarnegara Mencurigakan Akhirnya Terungkap, Pelaku Pensiunan Polisi


Tersangka Sul . (FOTO: Istimewa/Tangkapan layar )

MEMOTONEWS - Misteri kematian Em (59), seorang guru SMP Negeri di Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dalam posisi leher terjerat tali akhirnya terkuat setelah sebelumnya viral di Medsos diduga korban perampokan.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polsek Purwareja Klampok dan hasil visum dokter RS Emanuel Klampok, kematian Em (59) dinyatakan karena bunuh diri. Penegasan tersebut tentu berdasarkan hasil visum dokter yang melakukan pemeriksaan kala itu. 

Pada Kamis (12/9/2024), kasus tersebut terkuak setelah pihak kepolisian mendalami kematian Em yang sebelumnya simpang siur. Apalagi sebelum ada keterangan dari pihak berwajib. 

Masalah ini sempat viral di medsos, diduga guru yang malang ini dikabarkan sebagai korban perampokan.

Kematian Em mulai terkuak, usai pihak kepolisian mendapatkan laporan, bahwa kematian Em bukan insiden bunuh diri melainkan murni motif pembunuhan. Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam dan membawa jenazah Em ke Rumah Sakit (RS) Margono untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi RS Margono, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa korban (Em) meninggal karena dibunuh. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku yang diketahui sebagai pensiunan polisi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan, pelaku bernama Sul (63) merupakan mantan anggota polri, pelaku juga selaku sopir korban yang sudah bekerja hampir 5 tahun. 

"Pelaku yang merupakan pensiunan polri ini sudah bekerja pada korban sebagai sopirnya hampir 5 tahun, pelaku juga masih ada hubungan saudara dengan korban," Kata Kapolres seperti disampaikan langsung kepada Media Swasta TV one.

Awal kejadian menurut Kapolres, pelaku (Sularso) diberi perintah oleh korban untuk membayar pajak mobil, akan tetapi mobil milik korban dijual untuk kepentingan pribadinya.

"Mengetahui mobilnya dijual, korban marah kepada pelaku. Hingga akhirnya, insiden pembunuhan yang dilakukan oleh Sularso tersebut terjadi." Ungkap Kapolres.

Kapolres, juga menyampaikan pelaku yang mantan anggota polri, berusaha untuk menutupi jejak dengan rapih, seakan-akan kejadian tersebut bunuh diri.

Atas kejahatan tersebut pelaku dapat dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Demikian dilaporkan dari Banjarnegara Jawa Tengah. (MH)