74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi Kukuhkan IPSM, Ini Tujuannya


Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi saat berikan sambutan pada pengukuhan IPSM. (Foto: Dok Kominfo Banjarnegara)

MEMOTONEWS
- Pj. Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi, belum lama ini mengukuhkan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) periode 2023-2028 di Pendapa Dipayudha Adigraha Banjarnegara.

Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengucapkan selamat atas pengukuhan anggota IPSM Banjarnegara. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh PSM di Kabupaten Banjarnegara, yang selama ini telah membantu pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banjarnegara. 

"Semoga semua pengabdian dan pengorbanan rekan- rekan PSM menjadi amal jariyah bagi rekan-rekan sekalian dan keluarga, selamat bekerja dalam misi kemanusiaan dan teruslah berkarya hingga tidak ada lagi masyarakat yang membutuhkan penanganan masalah kesejahteraan sosial," katanya.
Kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di suatu wilayah lanjut Masrofi, akan ditentukan oleh kualitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosia(PSKS) di wilayah tersebut. 

Jika penyelenggaraan kesejahteraan sosial di suatu wilayah sudah baik, maka hampir dapat dipastikan PSKS yang ada di wilayah tersebut juga memiliki kinerja yang baik.

Sementara Aditya Agus Satria, S.E, M.Ec.Dev, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pihaknya telah membentuk Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) melalui SK Bupati Nomor: 460/824 Tahun 2023 Tentang Penetapan kepengurusan ikatan pekerja sosial masyarakat kabupaten banjarnegara masa bakti 2023- 2028. 
Tujuan dibentuknya IPSM adalah untuk memberikan ruang bagi para PSM ntuk saling berkoordinasi, bertukar informasi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banjarnegara. 

Dikatakanya Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial serta perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangat bergantung pada kinerja Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yang salah satunya adalah Pekerja Sosial Masayarakat (PSM). 

Di setiap Desa maupun Kelurahan, PSM berada di garda terdepan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSM merupakan ujung tombak dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, karena PSM merupakan orang pertama yang berhadapan langsung dengan masyarakat di Desa/ Kelurahan yang memiliki berbagai masalah kesejahteraan sosial. (MH)