74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Korban Sumur Maut Pancurendang Banyumas Belum Ditemukan, Eddy Wahono : Kecelakaan 8 Orang Pekerja Tambang, Butuh Perhatian Pemerintah

Diagram diperkirakan para korban terjebak. (Foto: Tangkapan layar Video)

MEMOTONEWS - Evakuasi korban sumur maut Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas hingga hari ini, Sabtu (29/7/2023) belum ditemukan. 

Petugas masih kesulitan melakukan evakuasi karena rembesan didinding sumur cukup deras. Rembesan tersebut yang diduga menjadi penyebab musibah ini terjadi yakni pada Selasa malam (25/7/2023) lalu.
Eddy Wahono. (Foto: Dok Fortasi Banyumas)

Bahkan berdasarkan pantauan kamera Hole milik Kantor ESDM Provinsi Jawa Tengah telah terjadi longsor sehingga menutup bagian sumur tersebut.

Sementara itu kecelakaan tambang di desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas menjadi perhatian Eddy Wahono pengamat lingkungan dan pembina Forum Relawan Lintas Organisasi (Fortasi) Banyumas Raya.

Ia mengaku prihatin atas musibah ini "Setidaknya 8 orang pekerja tambang yang biasa disebut gurandil tewas mengenaskan terjebak bocoran air dalam lobang sumur tambang kedalaman vertikal 11 meter dan horisontal 40 sampai 50 meter," katanya.
Eddy Wahono juga menyoroti sanksi hukum yang diberlakukan sesuai dengan Pasal 158 dari Amandemen Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2020, yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Bagi para pelaku pertambangan tanpa izin, hukumannya mencakup hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda sebesar seratus miliar rupiah.

Menanggapi adanya musibah di tambang emas rakyat di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Eddy Wahono mengungkapkan, petugas mengalami kesulitan dalam melakukan evakuasi akibat adanya rembesan atau pipa dari sungai yang masuk ke lokasi tambang.
Rembesan ini dapat menyebabkan terbentuknya skoring di dalam tambang, yang mengakibatkan genangan air dalam jumlah yang cukup besar.

 Eddy Wahono mendesak pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi situasi ini. Ia menyarankan agar pihak berwenang segera menangani masalah terkait mempermudah perijinan pertambangan khususnya pertambangan rakyat.

Karena khususnya sektoral pertambangan rakyat emas harus sangat mendapatkan perhatian dan pengawasan dari pemerintah dikarenakan penggunaan mercury dalam pengolahannya.

Merkuri yang dikenal sebagai air raksa sangat membahayakan lingkungan.
Dampak pencemaran lingkungan tidak hanya mencemari air saja namun berdampak pada tanaman serta biota dan pencemaran udara.

Selain itu, ia mengusulkan agar Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Pemerintah Daerah (Pergub) yang baru, khusus untuk mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait pertambangan rakyat, guna menghilangkan segala ambiguitas atau celah hukum.

Eddy Wahono mengekspresikan rasa frustrasinya atas situasi ini yang terjadi sejak tahun 2012, dengan menyoroti adanya "tumpang tindih" aturan pertambangan yang diduga sengaja terjadi. 

Ia berharap langkah-langkah tegas diambil untuk mengatasi masalah ini demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pertambangan yang berkelanjutan.

Sementara itu berdasarkan informasi terkait Operasi SAR pada sumur Maut Pancurendang disebutkan , sampai hari ketiga belum ada perkembangan yg signifikan, kondisi air dalam lubang belum surut masih bertahan di kedalaman 11 meter, kemungkinan survivor di kedalaman 50 meter.

Mesin sedot sudah 6 dijalankan, hari ini dipasang mesin yang lebih besar lagi. Hari ini, Sabtu (29/7/2023 diinformasikan tim BASARNAS Pusat sedang menuju lokasi sumur maut untuk membantu melakukan evakuasi.

Berikut adalah identitas pekerja yang terjebak di dalam lubang : 
1.Cecep Suriyana, Bogor 1 Mei 1994 ( 29th ), Islam, buruh, Ds Cisarua Rt 2/8 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201350105100004

2. Muhamamad Rama Abd rohman, Bogor 12 Desember 1985 ( 38th), laki laki, Islam, wiraswasta, Ds Cisarua Rt 2/5 Kec Nanggung Kab Bogor, NIK : 3201211212850003

3. Ajat, Bogor 5 Februari 1994 ( 29 th), laki laki, Islam, belum/tidak bekerja, Ds Kiarasari Rt 1/6 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201350502940003

4. Mad Kholis, Bogor 8 November 1991 ( 32 th), laki laki, Islam, buruh, Ds Kiarapandak Rt 2/7 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201350811910004

5.Marmumin, Bogor 31 Agustus 1991 ( 32th), laki laki, Islam, wiraswasta, Ds Kiarasari Rt 2/6 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201353108910001

6. Muhidin, Bogor 28 Agustus 1979 ( 44 th), laki laki, Islam, wiraswasta, Ds Kiarasari Rt 1/4 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201352808790001

7. Jumadi, Bogor 11 Juli 1990 ( 33 th), laki laki, Islam, buruh, Ds Cisarua Rt 1/8 Kec Sukajaya Kab Bogor, NIK : 3201351108900006

8. Mulyadi ( 40 th) laki laki, Islam, buruh, Ds Kiarasari Rt 02/06 Kec Sukajaya Kab Bogor.

Demikian dilaporkan Memotonews dari Banyumas, Jawa Tengah. (MH)