MEMOTONEWS - Dinas Perhubungan Banjarnegara harus kehilangan sedikitnya Rp 800 juta - Rp 1 Milyar dari pos retribusi uji kendaraan bermotor sejak Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara, Mohammad Iqbal menyampaikan, hilangnya PAD tersebut setelah diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Jadi setelah diberlakuakan undang - udang ini pengujian kendaraan digratiskan," jelasnya saat ditanya wartawan, Kamis kemarin (9/5/2024).
Walaupun retribusi pengujian kendaraan bermotor ditiadakan, lanjut Muhammad Iqbal, tidak berpengaruh terhadap pelayanan pengujian kendaraan di Dishub Banjarnegara.
Untuk diketahui kendaraan bermotor seperti angkutan umum dan angkutan sejenisnya sangat penting untuk selalu uji kendaraan secara rutin berkala.
Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya insiden akibat kelayakan kendaraan. "Jadi kelayakan kendaraan bermotor sangat penting. Maka dari itulah, kendaraan angkutan harus selalu rutin melakukab cek kebadaraan di Dinas Pehuhungan," jelasnya lagi.
Wajib Uji Kelayakan
Muhammad Iqbal menambahkan, kendaraan yang wajib diuji adalah angkutan orang umum, angkutan barang, mobil bok dan lainya.
Dengan ditiadakanya retribusi tersebut, diharapkan masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan secara rutin berkala.
Sementara, setelah pendapatan dari sektor pengujian kendaraan digratiskan, maka Dishub hanya mengandalkan parkir dan dari pengelolaan aset daerah Banjarnegara seperti kios di yang ada di sekitar terminal.(MH)