74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Anggota DPRD Banjarnegara Akan Lapor Polisi

Kuasa Hukum H Achmad Sriyadi yakni Dr Endang Yulianti SH MA, Amoria Sang Indraswari Kuswara SH dan Syafa Yenadila SH memberikan keterangan pers. (Foto: Ukas/Memotonews)

MEMOTONEWS - Achmad Sriyadi, anggota DPRD Banjanegara didampingi kuasa hukumnya Dr Endang Yulianti SH MA, Amoria Sang Indraswari Kuswara SH dan Syafa Yenadila SH memberikan keterangan pers menanggapi pemberitaan media sosial yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya, Kamis (30/1/2025).

Advokat Konsultan Law Office Endang Yulianti dan Associates menyebut bahwa pemberitaan akun @lpksm.kresna.cnt memuat berita yang tidak benar terhadap H Achmad Sriyadi yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Banjanegara dari Partai Gerindra.

"Dalam pemberitaan tersebut jelas merujuk pada klien kami dengan dibuktikan memuat foto, nama, tempat bekerja, jabatan dan lain lain bahwa kien kami melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta pada masyarakat yang namanya tidak disebut," jelas Dr Endang Yulianti SH MH.
Oleh karenanya ia melakukan klarifikasi bahwa pada 25 November 2011 terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 600 M2 di Desa Batur Blok 23 antara Sugiyanto dan Achmad Sriyadi senilai Rp 400 juta. 

Pembayaran dilakukan bertahap dengan yang muka Rp 200 juta. Setelah itu Achmad Sriyadi mengurus dokumen atas tanah tersebut. 

Namun pada tahun 2018 tanah tersebut dijual lagi oleh Sugiyanto kepada pihak lain. Sehingga masalah ini dilaporkan ke Polres Banjarnegara.

Setelah dikakukan mediasi jelas Endang, masalah ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, Sugiyanto mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya sebesar Rp 200 juta.

"Kemudian pada 12/12/2024, kien kami mendapat somasi dari kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners yang intinya Achmad Sriyadi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada klien kantor hukum Dwi Amoliono. Atas somasi ini klien kami sudah menjelaskan duduk persoalannya," jelas Endang SH. 

Namun karena tidak ada titik temu sehingga masalah ini berujung ke kepolisian. Pada tanggal 23 Desember 2024 kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara.

"Kami tentunya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami tentu akan mengikuti prosesnya. Namun di tengah - tengah proses hukum, munculah pemberitaan seperti disebut diatas," ungkapnya.

"Atas pemberitaan tersebut tentu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum atas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambung Dr Endang Yulianti SH MH di Banjarnegara.(*)