H Achmad Sriyadi didampingi kuasa hukumnya Dr Endang Yulianti SH usai melakukan pelaporan di Polres Banjarnegara. (Foto: Dok Memotonews)
MEMOTONEWS - Karena merasa dicemarkan nama baiknya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarnegara H Achmad Sriyadi yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra melaporkan akun tik tok @lpksm.kresna.cnt ke polisi.
H Achmad Sriyadi didampingi kuasa hukumnya, Dr Endang Yulianti SH MA dan Syafa Yenadila SH menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan resmi kepada polisi untuk melengkapi laporannya, Jumat, (31/1/2025).
"Tadi pak Sriyadi ditanya sekitar 10 pertanyaan. Ya kita sudah jelaskan semuanya termasuk kronologinya. Kita sudah di BAP dan menunggu proses selanjutnya," ungkap Dr Endang Yulianti SH kepada awak media yang menghubungi di halaman Polres Banjarnegara.
Dr Endang Yulianti SH juga menegaskan bahwa, klien kami tidak mengenal 14 orang yang disebut - sebut oleh mereka katanya merasa ditipu.
"Jadi ada dua masalah yang berbeda. Karena Pak Sriyadi tidak mengenal 14 orang tersebut," tegasnya.
Akar Masalah
Saat ditanya masalah akar polemik pencemaran nama baik terhadap H Achmad Sriyadi, Dr Endang Yulianti, Advokat Konsultan Law Office Endang Yulianti dan Associates menjelaskan bahwa kliennya merasa terusik dan dirugikan akibat video viral akun @lpksm.kresna.cnt memuat berita yang tidak benar terhadap H Achmad Sriyadi yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Banjanegara dari Partai Gerindra.
"Mereka menyatakan bahwa kien kami melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta pada masyarakat yang namanya tidak disebut," jelas Dr Endang Yulianti SH MH.
Padahal lanjut dia klien kami yakni bapak H Achmad Sriyadi tidak mengenal sama sekali ke 14 orang yang disebut dalam video tersebut.
Disampaikan Dr Endang, kronologi masalah ini berawal dari adanya kesepakatan jual beli tana pada 25 November 2011 silam. Dimana kliennya sepakat membeli sebidang tanah seluas 600 M2 di Desa Batur Blok 23 milik Sugiyanto seharga Rp 400 juta.
Dalam kesempatan itu, disebutkan jika pembayaran dilakukan dengan bertahap.Pembayaran baru terealisasi Rp 200 juta dan sisanya diangsur.
Namun jelas Dr Endang SH, pada tahun 2018 tanah tersebut dijual lagi oleh Sugiyanto kepada pihak lain. Sehingga masalah ini dilaporkan ke Polres Banjarnegara oleh H Achmad Sriyadi.
Kemudian setelah dilakukan mediasi, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Pak Sugiyanto almarhum akhirnya mengembalikan yang klien kami sebesar Rp 200 juta dan masalah ini dianggap sudah selesai," Endang SH memaparkan
Dapat Somasi
Dr Endang Yulianti SH juga menyampaikan, setelah masalah dianggap sudah selesai, pada tanggal 12 Desember 2024, Achmad Sriyadi disomasi kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners yang intinya Achmad Sriyadi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada klien kantor hukum Dwi Amoliono.
"Klien kami kemudian menjelaskan secara terang kepada pihak kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners. Karena tidak ada titik temu masalah ini kemudian dilaporkan kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners ke Polisi dalam hal ini Polres Banjarnegara.
"Kami tentu menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun seiring dengan proses hukum kemudian muncul pemberitaan dan unggahan di akun tik tok yang intinya menuduh klien kami melakukan penipuan terhadap 14 orang," jelasnya.
Oleh karenanya, penasehat hukum Achmad Sriyadi memberikan klarifikasi dan melaporkan masalah pencemaran nama baik tersebut ke Polisi.
Sementara itu, Sugiono dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara melalui akun TikTok @lpksm.kresna.cnt berdurasi 8 menit menyampaikan menyatakan tidak masalah dan mempersilahkan jika dirinya akan dilaporkan oleh Achmad Sriyadi (AS) ke Polres Banjarnegara.
"Boleh-boleh saja pengacara (dari AS-red) melaporkan saya terkait pencemaran nama baik," katanya seperti disampaikan melalui video berdurasi 8 menit 38 detik yang di upload pada akun TikTok @lpksm.kresna.cnt.
Terpisah Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (1/2/2025) kasus ini mendapat perhatian masyarakat lantaran H Achmad Sriyadi merupakan anggota DPRD Banjanegara dan sebagai ketua DPC Partai Gerindra. (*)